Sabtu, 21 November 2009

Bagian Kelima

Pajak Air Permukaan

Pasal 21

(1) Objek Pajak Air Permukaan adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.

(2) Dikecualikan dari objek Pajak Air Permukaan adalah:

a. pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan peraturan perundang-undangan; dan

b. pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

Pasal 22

(1) Subjek Pajak Air Permukaan adalah orang pribadi atau Badan yang dapat melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.

(2) Wajib Pajak Air Permukaan adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.

Pasal 23

(1) Dasar pengenaan Pajak Air Permukaan adalah Nilai Perolehan Air Permukaan.

(2) Nilai Perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktorfaktor berikut:

a. jenis sumber air;

b. lokasi sumber air;

c. tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;

d. volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;

e. kualitas air;

f. luas areal tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air; dan

g. tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh  pengambilan dan/atau pemanfaatan air.

(3) Penggunaan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kondisi masing-masing Daerah.

(4) Besarnya Nilai Perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

Pasal 24

(1) Tarif Pajak Air Permukaan ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).

(2) Tarif Pajak Air Permukaan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Pasal 25

(1) Besaran pokok Pajak Air Permukaan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4).

(2) Pajak Air Permukaan yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat air berada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar