BAGIAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009
TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Menimbang
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PAJAK
Bagian Kesatu Jenis Pajak
Bagian Kedua Pajak Kendaraan Bermotor
Bagian Ketiga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Bagian Keempat Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Bagian Kelima Pajak Air Permukaan
Bagian Keenam Pajak Rokok
Bagian Ketujuh Pajak Hotel
Bagian Kedelapan Pajak Restoran
Bagian Kesembilan Pajak Hiburan
Bagian Kesepuluh Pajak Reklame
Bagian Kesebelas Pajak Penerangan Jalan
Bagian Kedua Belas Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Bagian Ketiga Belas Pajak Parkir
Bagian Keempat Belas Pajak Air Tanah
Bagian Kelima Belas Pajak Sarang Burung Walet
Bagian Keenam Belas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Bagian Ketujuh Belas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
BAB III BAGI HASIL PAJAK PROVINSI
BAB IV PENETAPAN DAN MUATAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK
BAB V PEMUNGUTAN PAJAK
Bagian Kesatu Tata Cara Pemungutan
Bagian Kedua Surat Tagihan Pajak
Bagian Ketiga Tata Cara Pembayaran dan Penagihan
Bagian Keempat Keberatan dan Banding
Bagian Kelima Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi administratif
BAB VI RETRIBUSI
Bagian Kesatu Objek dan Golongan Retribusi
Bagian Kedua Retribusi Jasa Umum
Bagian Ketiga Retribusi Jasa Usaha
Bagian Keempat Retribusi Perizinan Tertentu
Bagian Kelima Jenis, Rincian Objek, dan Kriteria Retribusi
Bagian Keenam Tata Cara Penghitungan Retribusi
Bagian Ketujuh Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi
BAB VII PENETAPAN DAN MUATAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI
BAB VIII PENGAWASAN DAN PEMBATALAN PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK DAN RETRIBUSI
BAB IX PEMUNGUTAN RETRIBUSI
Bagian Kesatu Tata Cara Pemungutan
Bagian Kedua Pemanfaatan
Bagian Ketiga Keberatan
BAB X PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XI KEDALUWARSA PENAGIHAN
BAB XII PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
BAB XIII INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XIV KETENTUAN KHUSUS
BAB XV PENYIDIKAN
BAB XVI KETENTUAN PIDANA
BAB XVII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP
kenapa harus ada pajak daerah terutama untuk retribusi? bagaimana jika retribusi tidak ada apa akibatnya
BalasHapusRetribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
BalasHapusPemda punya modal buat bangun jalan, sekolah, puskesmas, dll dari mana? Dari pajak dan retribusi tentunya. klo ga da retribusi? ya jangan banyak nuntut pemda kalo jalannya rusak...
Retribusi sudah ada saja, belum semuanya jalan alus dan mulus...
Apakah kita baru mendaftar sebagai wajub pajak sudah dikenakan bayar pajak 5 tahun kebelakang ? Apakah memang ada aturannya yg tertuang dalam uu pajak ?
BalasHapus