Kamis, 12 November 2009

UU PDRB

BAGIAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009

TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Menimbang


MEMUTUSKAN:

Menetapkan


BAB I KETENTUAN UMUM


BAB II PAJAK

Bagian Kesatu Jenis Pajak

Bagian Kedua Pajak Kendaraan Bermotor

Bagian Ketiga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor


Bagian Keempat Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor


Bagian Kelima Pajak Air Permukaan


Bagian Keenam Pajak Rokok


Bagian Ketujuh Pajak Hotel

Bagian Kedelapan Pajak Restoran

Bagian Kesembilan Pajak Hiburan

Bagian Kesepuluh Pajak Reklame

Bagian Kesebelas Pajak Penerangan Jalan

Bagian Kedua Belas Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Bagian Ketiga Belas Pajak Parkir

Bagian Keempat Belas Pajak Air Tanah

Bagian Kelima Belas Pajak Sarang Burung Walet


Bagian Keenam Belas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan


Bagian Ketujuh Belas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

BAB III BAGI HASIL PAJAK PROVINSI

BAB IV PENETAPAN DAN MUATAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK

BAB V PEMUNGUTAN PAJAK

Bagian Kesatu Tata Cara Pemungutan

Bagian Kedua Surat Tagihan Pajak

Bagian Ketiga Tata Cara Pembayaran dan Penagihan

Bagian Keempat Keberatan dan Banding


Bagian Kelima Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi administratif


BAB VI RETRIBUSI

Bagian Kesatu Objek dan Golongan Retribusi

Bagian Kedua Retribusi Jasa Umum


Bagian Ketiga Retribusi Jasa Usaha


Bagian Keempat Retribusi Perizinan Tertentu


Bagian Kelima Jenis, Rincian Objek, dan Kriteria Retribusi



Bagian Keenam Tata Cara Penghitungan Retribusi


Bagian Ketujuh Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi

BAB VII PENETAPAN DAN MUATAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI

BAB VIII PENGAWASAN DAN PEMBATALAN PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK DAN RETRIBUSI

BAB IX PEMUNGUTAN RETRIBUSI

Bagian Kesatu Tata Cara Pemungutan

Bagian Kedua Pemanfaatan


Bagian Ketiga Keberatan


BAB X PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN

BAB XI KEDALUWARSA PENAGIHAN

BAB XII PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN


BAB XIII INSENTIF PEMUNGUTAN


BAB XIV KETENTUAN KHUSUS


BAB XV PENYIDIKAN


BAB XVI KETENTUAN PIDANA


BAB XVII KETENTUAN PERALIHAN



BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP

3 komentar:

  1. kenapa harus ada pajak daerah terutama untuk retribusi? bagaimana jika retribusi tidak ada apa akibatnya

    BalasHapus
  2. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.

    Pemda punya modal buat bangun jalan, sekolah, puskesmas, dll dari mana? Dari pajak dan retribusi tentunya. klo ga da retribusi? ya jangan banyak nuntut pemda kalo jalannya rusak...

    Retribusi sudah ada saja, belum semuanya jalan alus dan mulus...

    BalasHapus
  3. Apakah kita baru mendaftar sebagai wajub pajak sudah dikenakan bayar pajak 5 tahun kebelakang ? Apakah memang ada aturannya yg tertuang dalam uu pajak ?

    BalasHapus