Sabtu, 21 November 2009

Bagian Kesepuluh

Pajak Reklame

Pasal 47

(1) Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan Reklame.

(2) Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya;

b. Reklame kain;

c. Reklame melekat, stiker;

d. Reklame selebaran;

e. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;

f. Reklame udara;

g. Reklame apung;

h. Reklame suara;

i. Reklame film/slide; dan

j. Reklame peragaan.

(3) Tidak termasuk sebagai objek Pajak Reklame adalah:

a. penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;

b. label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;

c. nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut;

d. Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah; dan

e. penyelenggaraan Reklame lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Pasal 48

(1) Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan Reklame.

(2) Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Reklame.

(3) Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri secara langsung oleh orang pribadi atau Badan, Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan tersebut.

(4) Dalam hal Reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga, pihak ketiga tersebut menjadi Wajib Pajak Reklame.

Pasal 49

(1) Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame.

(2) Dalam hal Reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan nilai kontrak Reklame.

(3) Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri, Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media Reklame.

(4) Dalam hal Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, Nilai Sewa Reklame ditetapkan dengan menggunakan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Cara perhitungan Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

(6) Hasil perhitungan Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

Pasal 50

(1) Tarif Pajak Reklame ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen).

(2) Tarif Pajak Reklame ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Pasal 51

(1) Besaran pokok Pajak Reklame yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (6).

(2) Pajak Reklame yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat Reklame tersebut diselenggarakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar