Rabu, 03 Februari 2010

BAB IV PENETAPAN DAN MUATAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK

Pasal 95

(1) Pajak ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

(2) Peraturan Daerah tentang Pajak tidak berlaku surut.

(3) Peraturan Daerah tentang Pajak paling sedikit mengatur ketentuan mengenai:

a. nama, objek, dan Subjek Pajak;

b. dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak;

c. wilayah pemungutan;

d. Masa Pajak;

e. penetapan;

f. tata cara pembayaran dan penagihan;

g. kedaluwarsa;

h. sanksi administratif; dan

i. tanggal mulai berlakunya.

(4) Peraturan Daerah tentang Pajak dapat juga mengatur ketentuan mengenai:

a. pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok pajak dan/atau sanksinya;

b. tata cara penghapusan piutang pajak yang kedaluwarsa; dan/ atau

c. asas timbal balik, berupa pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak kepada kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing sesuai dengan kelaziman internasional.

1 komentar: