Rabu, 03 Februari 2010

BAB VI Bagian Kesatu

Objek dan Golongan Retribusi



Pasal 108

(1) Objek Retribusi adalah:

a. Jasa Umum;

b. Jasa Usaha; dan

c. Perizinan Tertentu

(2) Retribusi yang dikenakan atas jasa umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.

(3) Retribusi yang dikenakan atas jasa usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.

(4) Retribusi yang dikenakan atas perizinan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar