Objek dan Golongan Retribusi
Pasal 108
(1) Objek Retribusi adalah:
a. Jasa Umum;
b. Jasa Usaha; dan
c. Perizinan Tertentu
(2) Retribusi yang dikenakan atas jasa umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
(3) Retribusi yang dikenakan atas jasa usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
(4) Retribusi yang dikenakan atas perizinan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar