Rabu, 03 Februari 2010

BAB VII PENETAPAN DAN MUATAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI

Pasal 156

(1) Retribusi ditetapkan dengan Peratura Daerah.

(2) Peraturan Daerah tentang Retribusi tidak dapat berlaku surut.

(3) Peraturan Daerahtentang Retribusi paling sedikit
mengatur ketentuan mengenai:

a. nama, objek, dan Subjek Retribusi;

b. golongan Retribusi;

c. cara mengukur tingkat penggunaan jasa yang bersangkutan;

d. prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi;

e. struktur dan besarnya tarif Retribusi;

f. wilayah pemungutan;

g. penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran;

h. sanksi administratif;

i. penagihan;

j. penghapusan piutang Retribusi yang kedaluwarsa; dan

k. tanggal mulai berlakunya.

(4) Peraturan Daerah tentang Retribusi dapat juga mengatur ketentuan mengenai:

a. Masa Retribusi;

b. Pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok Retribusi dan/atau sanksinya; dan/atau

c. tata cara penghapusan piutang Retribusi yang kedaluwarsa.

(5) Pengurangan dan keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b diberikan dengan melihat kemampuan Wajib Retribusi.

(6) Pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b diberikan dengan melihat fungsi objek Retribusi.

(7) Peraturan Daerah untuk jenis Retribusi yang tergolong dalam Retribusi Perizinan Tertentu harus terlebih dahulu disosialisasikan dengan masyarakat sebelum ditetapkan.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme pelaksanaan penyebarluasan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar