Sabtu, 21 November 2009

Bagian Kedelapan

Pajak Restoran

Pasal 37

(1) Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran.

(2) Pelayanan yang disediakan Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.

(3) Tidak termasuk objek Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Pasal 38

(1) Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari Restoran.

(2) Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Restoran.

Pasal 39

Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima Restoran.

Pasal 40

(1) Tarif Pajak Restoran ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).

(2) Tarif Pajak Restoran ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Pasal 41

(1) Besaran pokok Pajak Restoran yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.

(2) Pajak Restoran yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat Restoran berlokasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar