Sabtu, 21 November 2009

Bagian Ketujuh

Pajak Hotel

Pasal 32

(1) Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh Hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan Hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan.

(2) Jasa penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah fasilitas telepon, faksimile, teleks, internet, fotokopi, pelayanan cuci, seterika, transportasi, dan fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau dikelola Hotel.

(3) Tidak termasuk objek Pajak Hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;

b. jasa sewa apartemen, kondominium, dan sejenisnya;

c. jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan;

d. jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis; dan

e. jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh Hotel yang dapat dimanfaatkan oleh umum.

Pasal 33

(1) Subjek Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Hotel.

(2) Wajib Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Hotel.

Pasal 34

Dasar pengenaan Pajak Hotel adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada Hotel.

Pasal 35

(1) Tarif Pajak Hotel ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).

(2) Tarif Pajak Hotel ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Pasal 36

(1) Besaran pokok Pajak Hotel yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.

(2) Pajak Hotel yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat Hotel berlokasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar