Sabtu, 21 November 2009

Bagian Keempat Belas

Pajak Air Tanah

Pasal 67

(1) Objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.

(2) Dikecualikan dari objek Pajak Air Tanah adalah:

a. pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan; dan

b. pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah.

Pasal 68

(1) Subjek Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.

(2) Wajib Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.

Pasal 69

(1) Dasar pengenaan Pajak Air Tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah.

(2) Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut:

a. jenis sumber air;

b. lokasi sumber air;

c. tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;

d. volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;

e. kualitas air; dan

f. tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.

(3) Penggunaan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kondisi masing-masing Daerah.

(4) Besarnya Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.

Pasal 70

(1) Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen).

(2) Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Pasal 71

(1) Besaran pokok Pajak Air Tanah yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (4).

(2) Pajak Air Tanah yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat air diambil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar