Sabtu, 21 November 2009

Bagian Ketiga Belas

Pajak Parkir

Pasal 62

(1) Objek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat Parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.

(2) Tidak termasuk objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. penyelenggaraan tempat Parkir oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah;

b. penyelenggaraan tempat Parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri;

c. penyelenggaraan tempat Parkir oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik; dan

d. penyelenggaraan tempat Parkir lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah.

Pasal 63

(1) Subjek Pajak Parkir adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor.

(2) Wajib Pajak Parkir adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan tempat Parkir.

Pasal 64

(1) Dasar pengenaan Pajak Parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat Parkir.

(2) Dasar pengenaan Pajak Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

(3) Jumlah yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk potongan harga Parkir dan Parkir cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa Parkir.

Pasal 65

(1) Tarif Pajak Parkir ditetapkan paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen).

(2) Tarif Pajak Parkir ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Pasal 66

(1) Besaran pokok Pajak Parkir yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64.

(2) Pajak Parkir yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat Parkir berlokasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar